Jumat, 23 Januari 2009

Landasan Hukum Perdagangan Berjangka


Landasan Hukum Perdagangan Berjangka di Indonesia


1. Undang-Undang No 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

2. Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi

3. Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

4. Keputusan Presiden No 12 tahun 1999 tentang Komoditi yang dapat di jadikan Subyek Kontrak Berjangka

5. Keputusan Presiden No 73 tahun 2000 tentang Komoditi yang dapat di jadikan Subyek Kontrak Berjangka

6. Keputusan Presiden No 110 tahun 2001 tentang Komoditi yang dapat di jadikan Subyek Kontrak Berjangka

7. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 1/BAPPEBTI/KP/IV/1999 tentang Tata Cara Pendirian Bursa Berjangka

8. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 1/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Perizinan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka

9. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 4/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Pedoman Penyiapan Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar Jual Beli Komoditi Bursa Berjangka

10. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 6/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Pengelolaan, Penyimpanan, Tata Cara Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi dan Penggunaan Dana Kompensasi

11. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 7/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Perizinan Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Pedagang Berjangka

12. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 8/BAPPEBTI/KP/X/1999 tentang Pedoman Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka

13. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 17/BAPPEBTI/KP/V/2000 tentang Pedoman Persetujuan Terhadap Bank Umum sebagai Bank Penyimpanan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan

14. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 32/BAPPEBTI/KP/XI/2001 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri

15. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 39/BAPPEBTI/KP/IX/2002 tentang Penetapan Daftar Bursa Dan Kontrak Berjangka Luar Negeri

16. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 43/BAPPEBTI/KP/VI/2003 tentang Penetapan Daftar Bursa Dan Kontrak Berjangka Luar Negeri

17. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif

18. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 56/BAPPEBTI/KP/9/2005 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka

19. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 57/BAPPEBTI/KP/9/2005 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka

20. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 58/BAPPEBTI/Per/1/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 Tentang Sistem Perdagangan Alternatif

21. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 59/BAPPEBTI/Per/7/2006 tentang Pengelolaan Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka

22. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 61/BAPPEBTI/Per/12/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 59/BAPPEBTI/Per/7/2006 Tentang Pengelolaan Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka

23. Surat Keputusan/Peraturan Kepala Bappebti No 63/BAPPEBTI/Per/9/2006 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka



http://penasehatforexindonesia.blogspot.com

Rabu, 21 Januari 2009

Forex (forex exchange) Menurut Hukum Islam

Forex (forex exchange) Menurut Hukum Islam

Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.


"jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktek jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang,baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada,sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya,seseorang menjual unta yang hilang/atau menjual barang milik orang lain,padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi,karena satu dan lain hal,tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.


Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan,satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.


Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.

Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:

Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ialah :.
Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy) atau (sell).

Syarat-syarat
Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.

Dihimpun dari berbagai sumber.


http://penasehatforexindonesia.blogspot.com

Pengertian Forex

Pengertian FOREX


FOREX (Foreign Exchange) atau yang lebih dikenal dengan Valuta Asing (Bursa Valas) merupakan suatu jenis perdagangan/transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.

Pergerakan pasar Forex berputar mulai dari pasar New Zealand & Australia yang berlangsung pukul 05.00-14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura & Hongkong yang berlangsung pukul 07.00-16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman & Inggris yang berlangsung pukul 13.00-22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika yang berlangsung pukul 20.30-10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar forex yang bebas.

Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, FOREX juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (Return On Investment atau kembalinya nilai investasi yang telah kita tanam) serta profit yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya (biasanya rata-rata return berkisar lebih dari 5% - 10% per bulannya, bahkan bisa mencapai lebih dari 100% per bulannya untuk professional trader). Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka FOREX juga beresiko tinggi apabila anda tidak mempunyai pengetahuan yang cukup serta pengaturan manajemen keuangan dengan baik, bukannya keuntungan yang anda dapat malah bisa berbalik kerugian yang anda terima.


http://penasehatforexindonesia.blogspot.com